DOSEN FAVORIT
Ujian
sidang karya tulis ilmiah Akademi Keperawatan Pamekasan segera dimulai.
Mahasiswa atas nama Citra Halim Perdana Kusuma, akan mempertahankan hasil
penelitiannya di depan semua penguji dengan judul penelitian “Hubungan
Ketersediaan Informasi Pendidikan Seksual dengan Pengalaman/Perilaku Hubungan
Seksual di SMU Abal-abal”
Penguji
pertama memuji : “hm, judul yang bagus, luar biasa”
Penguji
kedua menguji (ekspresi wajah marah): “lihat di kata pengantar. Saya sangat
tersinggung dengan kata-kata yang terdapat di kata pengantarmu. Apa maksud kamu
terima kasih kepada Bapak Moh Nur, selaku dosen favoritku, yang telah
menyelamatkanku dan memperjuangkanku sehingga aku bisa wisuda tepat waktu.
Bagaimana kalau penguji utama dan saya tidak meluluskanmu sekarang”. Ini dia
jawabannya “Oh iya, saya minta maaf. Saya beberapa waktu yang lalu terlibat
dalam masalah. Saya dan isteri saya (awalnya bilang pacar saya) hampir
dikeluarkan (cuti) dari Akper, karena isteri hamil, tapi saya sudah nikah
secara siri dan agama. Lalu saya minta pertolongan ke pak Nur, dan berkat
pertolongan beliau saya bisa tetap, sedangkan ani isteri saya cuti”.
Penguji
kedua menimpali:”Ok, saya tidak mempersoalkan tentang dosen favorit versimu,
itu hak kamu, tapi saya menanyakan kata-kata sehingga aku bisa lulus dan wisuda
tepat waktu. Bagaimana kalau saya dan penguji utama tidak meluluskan kamu pada
ujian KTI ini? Apakah kamu bisa lulus dan diwisuda tepat waktu?
Peneliti
terdiam cengar-cengir,
Penguji
pertama kaget dengan cerita peneliti. Karena memang tidak pernah mendengar atau
terlanjur tidak peduli dengan isu-isu di kampus? Lantas penguji pertama
bersuara; “hehehe....judul yang bagus, tapi akan lebih bagus apabila judulnya
diganti dengan “Hubungan Ketersediaan Informasi Pendidikan Seksual dengan
Pengalaman/Perilaku Hubungan Seksual pada Mahasiswa Akper” dengan sampel
penelitian ya kamu sendiri. Kamu dan isterimu terlibat pada penelitian ini.
Tidak usah banyak-banyak, cukup kamu berdua sudah bisa menghasilkan kongklusi
yang valid. Kesimpulannya Ketersediaan informasi seksual, (ditingkat I pada MK.
KDM ada kuliah tentang Seksualitas, yang mengajar Bu Isza, di Tingkat II ada
kuliah maternitas dan prakteknya), ternyata tidak menghindarkan seseorang
(sampel) untuk melakukan hubungan seksual pra nikah. Dan kalau sudah ada hasil
dalam rahim bunda atas nama logika mengatakan kami sudah menikah secara sirri
dan agama. Tak perlu pembuktian apapun tentang itu, bukan???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar