Senin, 06 Agustus 2012

ATAS NAMA LOGIKA

DOSEN FAVORIT


Ujian sidang karya tulis ilmiah Akademi Keperawatan Pamekasan segera dimulai. Mahasiswa atas nama Citra Halim Perdana Kusuma, akan mempertahankan hasil penelitiannya di depan semua penguji dengan judul penelitian “Hubungan Ketersediaan Informasi Pendidikan Seksual dengan Pengalaman/Perilaku Hubungan Seksual di SMU Abal-abal”

Penguji pertama memuji : “hm, judul yang bagus, luar biasa”

Penguji kedua menguji (ekspresi wajah marah): “lihat di kata pengantar. Saya sangat tersinggung dengan kata-kata yang terdapat di kata pengantarmu. Apa maksud kamu terima kasih kepada Bapak Moh Nur, selaku dosen favoritku, yang telah menyelamatkanku dan memperjuangkanku sehingga aku bisa wisuda tepat waktu. Bagaimana kalau penguji utama dan saya tidak meluluskanmu sekarang”. Ini dia jawabannya “Oh iya, saya minta maaf. Saya beberapa waktu yang lalu terlibat dalam masalah. Saya dan isteri saya (awalnya bilang pacar saya) hampir dikeluarkan (cuti) dari Akper, karena isteri hamil, tapi saya sudah nikah secara siri dan agama. Lalu saya minta pertolongan ke pak Nur, dan berkat pertolongan beliau saya bisa tetap, sedangkan ani isteri saya cuti”.

Penguji kedua menimpali:”Ok, saya tidak mempersoalkan tentang dosen favorit versimu, itu hak kamu, tapi saya menanyakan kata-kata sehingga aku bisa lulus dan wisuda tepat waktu. Bagaimana kalau saya dan penguji utama tidak meluluskan kamu pada ujian KTI ini? Apakah kamu bisa lulus dan diwisuda tepat waktu?

Peneliti terdiam cengar-cengir,

Penguji pertama kaget dengan cerita peneliti. Karena memang tidak pernah mendengar atau terlanjur tidak peduli dengan isu-isu di kampus? Lantas penguji pertama bersuara; “hehehe....judul yang bagus, tapi akan lebih bagus apabila judulnya diganti dengan “Hubungan Ketersediaan Informasi Pendidikan Seksual dengan Pengalaman/Perilaku Hubungan Seksual pada Mahasiswa Akper” dengan sampel penelitian ya kamu sendiri. Kamu dan isterimu terlibat pada penelitian ini. Tidak usah banyak-banyak, cukup kamu berdua sudah bisa menghasilkan kongklusi yang valid. Kesimpulannya Ketersediaan informasi seksual, (ditingkat I pada MK. KDM ada kuliah tentang Seksualitas, yang mengajar Bu Isza, di Tingkat II ada kuliah maternitas dan prakteknya), ternyata tidak menghindarkan seseorang (sampel) untuk melakukan hubungan seksual pra nikah. Dan kalau sudah ada hasil dalam rahim bunda atas nama logika mengatakan kami sudah menikah secara sirri dan agama. Tak perlu pembuktian apapun tentang itu, bukan???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar